ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI – ISMAIL & DANA SYAHPUTRA BARUS
Rp 90.000
Zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an. Zakat memiliki potensi yang luar biasa untuk mengatasi kemiskinan bangsa dan mensejahterakan umat. Potensi ini harus disadari oleh seluruh umat muslim agar dana yang dikumpulkan melalui zakat bisa mensejahterahkan umat. Di Indonesia zakat penting untuk dikelola oleh pemerintah karena zakat ialah rukun Islam. Dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menyebutkan mengenai kewajiban dalam berzakat. Zakat tidak hanya ibadah yang dirasakan individual namun juga berdampak dalam kehidupan sosial. Karena itulah mengapa perlu dibutuhkan kekuasaan oleh pemerintahan dalam pengelolaan zakat agar berjalan dengan maksimal. Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya seorang muslim, jika zakat di Indonesia dikelola dengan baik dan amanah maka dapat menjadi sumber daya ekonomi yang berpotensi untuk peningkatan usaha-usaha dalam menyejahterakan masyarakat. Karena zakat ini merupakan instrumen bagi peningkatan kesejahteraan umat.